NKRINOW- Kepala BNN RI Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M menegaskan tak akan pernah setuju tanaman ganja digunakan untuk kepentingan pengobatan medis. Pernyataan itu disampaikan Petrus dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (18/01).
“Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia saya tidak akan Pak [pakai ganja untuk medis], selama saya menjadi kepala tidak menyetujui ganja itu,” ucap Petrus. Hal itu disampaikannya merespons pernyataan salah satu anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta dalam rapat terkait peluang ganja untuk medis di Indonesia.
Dalam rapat itu, Wayan menyatakan ganja sebagai tanaman yang memiliki manfaat untuk medis, sehingga patut dipertimbangkan untuk diperbolehkan. Larangan terhadap ganja mestinya hanya berlaku untuk penyalahgunaan.
“Kenapa ganja dilarang di Indonesia, Sementara kita butuh harusnya. Bukankah penyalahgunaannya itu yang ditindak, bukan ganja penanamannya yang tidak disalahgunakan karena itu diperlukan,” kata Wayan.
Menjawab hal itu, Petrus menyebut ganja untuk kepentingan medis bisa digantikan dengan obat alternatif lain. Hal itu menurut dia telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Menurutnya, Indonesia tak bisa disamakan dengan Thailand. Dia tak mengungkap perbedaan tersebut. Namun, ia mempertanyakan respons orang tua jika melihat anak atau anggota keluarganya tertangkap basah tengah menghisap ganja.
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…