Berita

Ditengah Permintaan Jabatan Kades Diperpanjang, KPK Ungkap Tata Kelola Desa jadi Lahan Korupsi

NKRINOW-  Sebelumnya ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/01/2023). Para kades ini menuntut Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan mereka hingga 9 tahun. Ditengah tuntutan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan bahwa tata kelola di desa masih jauh dari harapan.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, hingga saat ini, tata kelola di desa masih jauh dari harapan. Buruknya tata kelola dan minimnya partisipasi masyarakat membuat desa saat ini menjadi salah satu “lahan” tindak pidana korupsi.

Kumbul menjelaskan, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Data 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83.

Catatan di atas diperkuat oleh data KPK, di mana sejak 2015-2022 terdapat sebanyak 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang. “Ini harus menjadi perhatian kita bersama, desa yang seharusnya penuh dengan keharmonisan, senyum, nilai-nilai kearifan dan keramahtamahan ternyata lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat kota,” ujar Kumbul kepada wartawan, Selasa (24/01).

Di sisi lain kata Kumbul, pemerintah telah mengucurkan Dana Desa mencapai Rp 468,9 triliun sejak 2015-2022. Sementara pada tahun 2023, Pagu Anggaran Dana Desa adalah Rp 70 triliun yang akan dialokasikan kepada 74.854 desa di 34 kabupaten/kota.

Namun demikian, setelah ditelaah, Kumbul menjelaskan bahwa besarnya Dana Desa selama ini belum dikelola dengan baik dan menjadi sumber pemicu korupsi di desa.

Selain itu, temuan KPK, ketidakprofesionalan pengelolaan dana tersebut berasal dari minimnya pengetahuan dari kepala desa dan aparat desa untuk mengkonversi Dana Desa menjadi program atau kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Kumbul menambahkan, tidak efektifnya pengelolaan dana desa juga dapat terlihat dari angka kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS. Pada 2020, masyarakat miskin Indonesia tercatat 13,2 persen, tahun 2021 sebesar 12,59 persen, dan tahun 2022 sebesar 12,2 persen, masih jauh dari target nasional yakni 8,5-9 persen.

“Artinya pengelolaan anggaran, sistem pemerintahan desa masih ada korupsi. Sebuah survei mencatat desa menempati peringkat ketiga dalam hal kerawanan dan banyaknya tindak pidana korupsi,” pungkas Kumbul.
Mediaku

Recent Posts

Ahli: Makan Pizza Dapat Ringankan Gejala Rematik

NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…

3 years ago

Menag Yaqut Minta Pelaku Terorisme Ditindak Sesuai Hukum

NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…

3 years ago

Bareskrim Tarik 22 Laporan Terkait Rocky Gerung

NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…

3 years ago

Bahas Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Instruksikan Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…

3 years ago

Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital Jadi Modus Politik Uang di Pemilu 2023

NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…

3 years ago

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban TPPO di Myanmar

NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…

3 years ago