NKRINOW- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).
KPK pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut andil membantu menemukan pejabat negara dengan jumlah harta kekayaan yang mencurigakan.
Kendati demikian, KPK menilai proses penindakan terhadap kedua pejabat pajak dan bea cukai itu bisa dilakukan lebih cepat. Terutama jika fungsi pengawasan internal bekerja dengan baik.
“Dalam hal ini adalah (institusi) pajak atau bea cukai dan ini kita ikuti ya dari tahun 2012 sampe 2022 cukup lama juga. Artinya sebetulnya kalo pengawasan berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal,” tutur Alex.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
Sebelum Andhi, eks pejabat ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi orang pertama yang ditahan KPK karena viral di media sosial. Rafael viral lantaran anaknya yakni Mario Dandy Satriyo flexing sejumlah kendaraan mewah di media sosial.
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…