NKRI NOW
Ilustrasi tersangka kriminalitas.(Ist)
Hukum Nasional

Kejagung Tahan Mantan Dirut Antam Terkait Korupsi IUP

Penyidikan perkara ini sendiri telah berlangsung sejak 2018 lalu. Pada Jumat 4 Januari 2019 enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini mangkrak dan baru dapat berlanjut pada 2021 ini.

Leonard menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan atensi terhadap perkara-perkara mangkrak itu agar dapat segera diselesaikan.

“Perkara ini sudah tahap 1 dan atas instruksi bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus diselesaikan,” ucapnya lagi.

Lebih rinci Leonard menjelaskan, kasus dugaan korupsi IUP ini bermula sejak 2010 lalu dimana terjadi persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha antar sejumlah perusahaan. Dimana, PT ICR berencana untuk mengakuisisi PT TMI yang memiliki izin usaha di Kaubpaten Sarolangun.

Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence. Kemudian, MoU disepakati di Jakarta pada 19 November 2010 dengan sejumlah perusahaan untuk mengakuisisi PT CTSP yang izin pada lahan 400 ha.

Kemudian PT ICR pun meminta tambahan modal kepada PT Antam yang merupakan pemilik usaha perusahaan tersebut sebesar Rp150 miliar. Penambahan modal itu disetujui melalui keputusan direksi tertanggal 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian yang menyeluruh.

“Dengan tidak dilakukannha kajian internal oleh PT Antam tbk secara komprehensif ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangon nomor 32 tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif,” tambahnya.

Dalam hal ini, diduga kuat tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Zon)

Related posts

Yakin Tak jadi Presiden 2024, Erick Thohir: Presiden Berikutnya Orang Jawa

Mediaku

Sakit Hati, Karyawan Besi Tua Nekat Habisi Bosnya

admin

Puan Maharani Ingatkan Presiden Jokowi Terkait Hutang Luar Negri

admin

ICW Laporkan 55 Anggota DPR Tak Patuh Lapor Harta

Mediaku

Menko Airlangga: Alumni Program Kartu Prakerja Lebih Mudah Jadi Pengusaha

Mediaku

Upah Minimum 2023, Dewan Pengupahan Nasional Masih Tunggu Data BPS

Mediaku