NKRI NOW
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(ist)
Hukum Nasional

Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Antam

Atas perbuatannya, Leonard mengatakan tersangka dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1) ke-1 KUHP.

Subsidair ?Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” ungka

Sebelumnya diberitakan, empat orang tersangka kasus korupsi PT Antam dengan kerugian sebesar Rp92 miliar yang ditahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Alwin Syah Loebis (AL); HW selaku Direktur Operasional PT Antam; BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (Indonesia Coal Resources); dan MH selalu Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI).

Related posts

BPOM Akhirnya Melarang Susu Kental Diseduh atau Diminum, Kenapa?

admin

Restorasi Mangrove Harus Sejalan dengan Program PEN

admin

Ketua DPR Puan Maharani Bicara Kemajuan Pemberdayaan Perempuan RI di Forum Parlemen Asia-Pasifik

Mediaku

Menko Luhut Sentil Bupati Dengan Tingkat Covid 19 Tinggi

admin

Ungkap Banyak Penyusup di Pemerintahan, Mahfud MD Minta Perketat Rekrutmen

Mediaku

Indonesia Jadi Tuan Rumah IFSC World Cup 2022, Menpora Amali Apresiasi Ketum FPTI Yenny Wahid

Mediaku