NKRI NOW
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(ist)
Hukum Nasional

Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Antam

Atas perbuatannya, Leonard mengatakan tersangka dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1) ke-1 KUHP.

Subsidair ?Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” ungka

Sebelumnya diberitakan, empat orang tersangka kasus korupsi PT Antam dengan kerugian sebesar Rp92 miliar yang ditahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Alwin Syah Loebis (AL); HW selaku Direktur Operasional PT Antam; BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (Indonesia Coal Resources); dan MH selalu Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI).

Related posts

Warga Timor Tengah Utara Rasakan Guncangan Tiga Detik Gempa M5,1

admin

Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beserta Sopir Pakai Baju Tahanan

admin

Airlangga Hartarto Paparkan Strategi Pemerintah Hadapi Inflasi Jelang Ramadhan

Mediaku

BPOM Rilis 133 Obat Sirop yang Aman Propilen Hingga Gliserin

Mediaku

Video Wanita Banting Bayi ke Lantai Viral, Begini Kata Polisi

admin

Luhut Ungkap Subsidi Motor Listrik akan Diterapkan Tahun Depan

Mediaku