NKRI NOW
Hukum Nasional

Kejaksaan Bantah Perlakukan Khusus Pinangki, Ini Kata MAKI

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Pinangki mendapat perlakuan khusus. Pinangki diduga hingga kini masih berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, seharusnya Pinangki dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dia menilai perlakuan spesial penahanan Pinangki itu adalah bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Dia mengaku, akan melaporkan informasi ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” kata Boyamin.

Related posts

Sejarah Panjat Pinang yang Digelar Saat Hari Kemerdekaan

Mediaku

Kemenkumham Yakin Korsleting, Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang Ada Unsur Kelalaian

admin

Lagi, KKP Tangkap KIA Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

admin

Dua Menko Ini Resmi Mengumumkan Perpanjangan PPKM Level 4

admin

Malaysia Curiga Jet Tempur China Mondar Mandir di ZEE

admin

Jawaban Suahasil Saat Bupati Meranti Sebut Ada Iblis di Kemenkeu

Mediaku