NKRI NOW
Hukum Nasional

Kejaksaan Bantah Perlakukan Khusus Pinangki, Ini Kata MAKI

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Pinangki mendapat perlakuan khusus. Pinangki diduga hingga kini masih berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, seharusnya Pinangki dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dia menilai perlakuan spesial penahanan Pinangki itu adalah bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Dia mengaku, akan melaporkan informasi ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” kata Boyamin.

Related posts

Polisi Ringkus Perempuan Pemilik 155 Gram Putaw di Batam

admin

Pemilu 2024 Disebut Tidak Mudah, KPU: Kami Punya Pengalaman

Mediaku

Restorasi Mangrove Harus Sejalan dengan Program PEN

admin

Hujan Intensitas Tinggi di Bagian Hulu Picu Banjir Kota Medan

admin

Kejagung Tahan Mantan Dirut Antam Terkait Korupsi IUP

admin

Bareskrim Sebut Telah Tetapkan Tersangka di Kasus Gagal Ginjal Akut

Mediaku