Dewi menyerahkan kepada kepolisian mengenai kelanjutan pelaporan. Ia menuturkan indikasi pelanggaran hukum itu antara lain tidak dilibatkannya MPI dalam proses aksi korporasi China Sonangol terkait Gedung Indonesia 1, serta status porsi saham yang belum jelas.
China Sonangol juga dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam merealisasikan komitmen kepemilikan saham yang sudah disepakati sejak awal rencana pembangunan gedung tersebut.
Dewi meminta para pihak yang kemungkinan melakukan corporate action terkait Gedung Indonesia 1 agar menahan diri sebelum proses hukum berakhir. Sebab, kata Dewi, proyek pembangunan gedung super tall Indonesia 1 sedang dalam sengketa.(*)

