Politik

Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Akan Ditindak Secara Hukum

Liputan98, JAKARTA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kepada para tenaga kesehatan agar tidak melanggar aturan menyuntikan vaksin COVID-19 kosong kepada masyarakat.

“Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong,” kata Ahmad Riza Patria dikutip dari viva.co.id, Rabu (11/8/21).

Apabila ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan, akan diberikan sanksi dan kini oknum yang melanggar itu sudah ditangani oleh aparat Kepolisian.

“Itu sedang diproses oleh Polda Metro dan nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas,” katanya.

Dalam hal ini, ia meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

“Tentu semua harus disiplin. Berbuat baik itu harus ada kesadaran kita. Jangan semua harus diawasi, harus dipantau, harus dilihat, baru kita berbuat baik. Itu harus menjadi kesadaran kita bersama untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” katanya.

Seperti diketahui, kasus penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, yang kemudian beredar viral di media sosial, berakhir dengan ditetapkannya seorang perawat sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai pihak Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial EO berstatus sebagai perawat dan relawan vaksinasi yang direkrut dalam program vaksinasi, lantaran kurangnya petugas kesehatan yang dimiliki Puskesmas Penjaringan.

“EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 9 Agustus 2021.

Dalam proses pemeriksaan yang dijalani di kantor polisi, tersangka EO mengaku saat itu di dirinya tidak sadar menyuntikan vaksin kosong kepada salah satu siswa sekolah IPEKA. Dalam kasus ini polisi menetapkan EO dikenakan pasal UU Penyakit menular yang tertuang pada Pasal UU No 14 Tahun 1984.(Viv)

Page: 1 2

admin

Recent Posts

BMKG : Waspada ! Pertanian Jadi Sektor Paling Terdampak Perubahan Iklim

NKRINOW- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menyebut bahwa pertanian merupakan sektor…

3 years ago

Menko Airlangga Dorong Potensi Budidaya Rumput Laut Untuk Kemajuan Perekonomian Daerah

NKRINOW- Akibat pandemi Covid-19, perekonomian di Bali yang bergantung dengan sektor pariwisata mengalami tekanan yang…

3 years ago

Golkar-PAN Resmi Nyatakan Dukungan ke Prabowo di Pilpres 2024

NKRINOW- Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional…

3 years ago

Manfaat Kulit Kentang yang Jarang Diketahui

NKRINOW- Kebanyakan orang mungkin lebih sering mengolah kentang tanpa kulitnya. Padahal, banyak nutrisi yang justru…

3 years ago

Diskon Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama Tiga Tahun

NKRINOW- Dirut Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi mengusulkan, harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung…

3 years ago

Pemerintah Lakukan Sejumlah Langkah Tangani Wabah Kekeringan di Papua Tengah

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka…

3 years ago