NKRI NOW
Vaksinasi pelajar yang dilakukan oleh BIN.(Lip98.com)
Hukum Nasional

Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Akan Ditindak Secara Hukum

NKRINOW.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kepada para tenaga kesehatan agar tidak melanggar aturan menyuntikan vaksin COVID-19 kosong kepada masyarakat.

“Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong,” kata Ahmad Riza Patria dikutip dari viva.co.id, Rabu (11/8/21).

Apabila ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan, akan diberikan sanksi dan kini oknum yang melanggar itu sudah ditangani oleh aparat Kepolisian.

“Itu sedang diproses oleh Polda Metro dan nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas,” katanya.

Dalam hal ini, ia meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

“Tentu semua harus disiplin. Berbuat baik itu harus ada kesadaran kita. Jangan semua harus diawasi, harus dipantau, harus dilihat, baru kita berbuat baik. Itu harus menjadi kesadaran kita bersama untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” katanya.

Seperti diketahui, kasus penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, yang kemudian beredar viral di media sosial, berakhir dengan ditetapkannya seorang perawat sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai pihak Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan.

Related posts

Kapolda Metro Jaya Larang Anggota Bawa Senpi Amankan May Day

Mediaku

Bakamla dan Unhan Kolaborasi Perkuat Keamanan Maritim

admin

Jatim Diprediksi Bakal Diguncang Gempa Bumi 8,7 SR yang Disertai Tsunami

admin

Uang Rp 13 Juta Ternyata Pemicu Penyiraman Air Keras Pimred Media

admin

Kadin Kepri Mendesak BKPM Menarik Minat Investasi PMA ke Indonesia

admin

Kapolri Luncurkan Bantuan 1.000 Oksigen Konsentrator Untuk Warga Terpapar Covid-19

admin