NKRI NOW
Vaksinasi pelajar yang dilakukan oleh BIN.(Lip98.com)
Hukum Nasional

Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Akan Ditindak Secara Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial EO berstatus sebagai perawat dan relawan vaksinasi yang direkrut dalam program vaksinasi, lantaran kurangnya petugas kesehatan yang dimiliki Puskesmas Penjaringan.

“EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 9 Agustus 2021.

Dalam proses pemeriksaan yang dijalani di kantor polisi, tersangka EO mengaku saat itu di dirinya tidak sadar menyuntikan vaksin kosong kepada salah satu siswa sekolah IPEKA. Dalam kasus ini polisi menetapkan EO dikenakan pasal UU Penyakit menular yang tertuang pada Pasal UU No 14 Tahun 1984.(Viv)

Related posts

Luhut Ungkap Subsidi Motor Listrik akan Diterapkan Tahun Depan

Mediaku

Menderita Dibully Rakyat,Ini Alasan Hakim Vonis Juliari Batu 12 Tahun Penjara

admin

Bareskrim Sebut Telah Tetapkan Tersangka di Kasus Gagal Ginjal Akut

Mediaku

Viral Pesawat RI 1 Dicat Ulang Ditengah Pandemi, Begini kata Setpres

admin

Haedar Nashir Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP Muhammadiyah

Mediaku

Begini Kronologis Kebakaran Lapas Tangerang Yang Tewaskan 41 Napi

admin