NKRI NOW
Vaksinasi pelajar yang dilakukan oleh BIN.(Lip98.com)
Hukum Nasional

Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Akan Ditindak Secara Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial EO berstatus sebagai perawat dan relawan vaksinasi yang direkrut dalam program vaksinasi, lantaran kurangnya petugas kesehatan yang dimiliki Puskesmas Penjaringan.

“EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 9 Agustus 2021.

Dalam proses pemeriksaan yang dijalani di kantor polisi, tersangka EO mengaku saat itu di dirinya tidak sadar menyuntikan vaksin kosong kepada salah satu siswa sekolah IPEKA. Dalam kasus ini polisi menetapkan EO dikenakan pasal UU Penyakit menular yang tertuang pada Pasal UU No 14 Tahun 1984.(Viv)

Related posts

Lanud dan Ditpam Temukan 4 Lokasi Judi Jekpot di Kawasan KOP Hang Nadim

admin

Viral Pesawat RI 1 Dicat Ulang Ditengah Pandemi, Begini kata Setpres

admin

Kemenag Prediksi Hari Lebaran Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda

Mediaku

Pangkar Ungkap Risiko Beralih ke Program Kompor Listrik

Mediaku

Menakar Nasionalisme dan Patriotisme Masyarakat di Perbatasan Negara

admin

Polri Bareng Atta Halilintar Bagikan Bansos Kepada Warga Korban PHK Terdampak PPKM Level 4

admin