Sejauh ini, diakui Muji, pihaknya masih terus melakukan pengembangan agar mengungkap lebih dalam jaringan narkoba tersebut. Untuk tersangka juga dipastikan akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Dalam hal ini, kami terus menghimbau kepada masyarakat Kepri, untuk berperan dalam memerangi peredaran gelap narkoba dilingkungannya, dan meminta masyarakat tak segan melaporkan apabila melihat aktifitas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya,” tuturnya.(tRA)

