NKRI NOW
Daerah Hukum

Petugas Gabungan Amankan Pria Simpan Sabu Dalam Anus di Batam

Sejauh ini, diakui Muji, pihaknya masih terus melakukan pengembangan agar mengungkap lebih dalam jaringan narkoba tersebut. Untuk tersangka juga dipastikan akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Dalam hal ini, kami terus menghimbau kepada masyarakat Kepri, untuk berperan dalam memerangi peredaran gelap narkoba dilingkungannya, dan meminta masyarakat tak segan melaporkan apabila melihat aktifitas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya,” tuturnya.(tRA)

Related posts

Ferdy Sambo Menilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Mediaku

Program BBK Murah Dinilai Berhasil, Kadin Ajak Pemangku Kebijakan Lebih Inovatif dan Solutif

admin

Terkat Hibah Rp 2 T, Polri Telah Periksa Sejumlah Saksi

admin

Bos Pungli di Priok Ternyata Pekerja Outsourcing

admin

Gubernur Berharap Usulan Proyek Infrastruktur Kepri Disetujui Bappenas

admin

Bakamla dan TNI AL Tangkap KIA Malaysia Curi Ikan di Laut Karimun

admin