NKRI NOW
Daerah Hukum

Petugas Gabungan Amankan Pria Simpan Sabu Dalam Anus di Batam

Sejauh ini, diakui Muji, pihaknya masih terus melakukan pengembangan agar mengungkap lebih dalam jaringan narkoba tersebut. Untuk tersangka juga dipastikan akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Dalam hal ini, kami terus menghimbau kepada masyarakat Kepri, untuk berperan dalam memerangi peredaran gelap narkoba dilingkungannya, dan meminta masyarakat tak segan melaporkan apabila melihat aktifitas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya,” tuturnya.(tRA)

Related posts

Danlanud Hang Nadim Batam Tutup Latsar Saka Dirgantara

admin

Jerinx Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

admin

Ricuh, Munas XVII Hipmi di Solo Diwarnai Adu Jotos Peserta

Mediaku

Gubernur Lakukan Groundbrekaing Pembangunan Gudang Industri Kapal Hoverwing di Dompak

admin

Bakti Sosial Polda Kepri Dalam Rangka PPKM Level 3

admin

Siap-siap, Pengusaha Hotel Abai Protkes Akan Didenda Rp 1 Juta

admin