NKRI NOW
Panglima Komando Armada I Laksemana Muda Arsyad Abdulah.(Lip98.com)
Berita Featured Hukum Internasional

Kapal Tangker Buronan Kamboja Diamankan TNI AL di Anambas

Atas pelanggaran tersebut, Arsyad menegaskan, Kapal MT Strovolos, akan dijerat dengan Pasal 317 JO Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman pidana 1 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 200 juta.

“Proses penyidikan masih terus berjalan, penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negri Batam juga tengah dilakukan. Kemudian akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk masuk tahapan persidangan,” tuturnya.(Nyi)

Related posts

Sejarah Pelabuhan Jeddah dan Armada Pengangkut Jemaah Haji

admin

Ungkap Banyak Penyusup di Pemerintahan, Mahfud MD Minta Perketat Rekrutmen

Mediaku

Hasil Wimbledon: Djokovic ke Semifinal, Federer Tumbang

admin

Uang Rp 13 Juta Ternyata Pemicu Penyiraman Air Keras Pimred Media

admin

Messi Mengaku Sedih Tinggalkan Barcelona Saat Jumpa Pers

admin

Come Back Lukaku, Chelsea Hajar Arsenal 0-2 di Kandang

admin