NKRI NOW
Hukum Nasional

Kemenkumham Yakin Korsleting, Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang Ada Unsur Kelalaian

Polisi telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang karena ditemukan indikasi tindak pidana. Adapun sejumlah bukti disita oleh polisi, seperti handphone dan kunci gembok.

“Telah dilakukan penyitaan secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah hape, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci serta barang bukti lain terkait tindak pidana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pada saksi-saksi yang rencananya bakal diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/8/2021) guna pendalaman lebih lanjut.

“Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan Kalapas kelas 1 Tangerang,” katanya.(oke)

Related posts

KKP Tangkap KIA Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

admin

Hujan Intensitas Tinggi di Bagian Hulu Picu Banjir Kota Medan

admin

Benarkah, Pemulihan Ekonomi RI Sudah Serap Pengangguran

admin

Menteri Suharso Ungkap Karakter Kepemimpinan yang Dibutuhkan Generasi Z

admin

KLHK Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit Ilegal di Pulau Singkep Lingga

admin

Menko Polhukam Mahfud MD Benarkan Perang Bintang di Polri, Jenderal-jenderal Saling Buka Kartu Truf

Mediaku