NKRI NOW
Tim Ditjen Gakkum KLHK, didukung Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP,.(ist)
Daerah Hukum

KLHK Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit Ilegal di Pulau Singkep Lingga

Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana.(gii)

Related posts

Febri Diansyah Beberkan 4 Bukti Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan

Mediaku

Luar Biasa, Capaian Vaksinasi Kepri Lampaui Target Nasional

admin

Begini Tips Eks Menkes Siti Fadila Buat Anda Yang Sedang Isoman

admin

Program BBK Murah Dinilai Berhasil, Kadin Ajak Pemangku Kebijakan Lebih Inovatif dan Solutif

admin

Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama Untuk Tekan Covid-19 di Bangkalan

admin

Polri Masih Identifikasi dan Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang

admin