NKRI NOW
Tim Ditjen Gakkum KLHK, didukung Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP,.(ist)
Daerah Hukum

KLHK Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit Ilegal di Pulau Singkep Lingga

Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana.(gii)

Related posts

Begini Tips Eks Menkes Siti Fadila Buat Anda Yang Sedang Isoman

admin

Danlanud Hang Nadim Batam Tutup Latsar Saka Dirgantara

admin

Malaysia Curiga Jet Tempur China Mondar Mandir di ZEE

admin

Aparat Ajak KKB Turun Gunung Untuk Bangun Papua Bersama

admin

Ini Agenda Presiden Jokowi Kunjungi Riau dan Kepri

admin

Nelayan Korban Tabrakan Kapal di Batam Kembali Ditemukan

admin