NKRI NOW
Foto: Edi Wahyono
Hukum Nasional

Kasus Pencemaran Nama, Luhut: Tak Ada Kebebasan Absolute

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!”, yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.(zon)

Related posts

Dana Rehabilitas Mangrove Indonesia Rp 1,8 Triliun Harus Bermanfaat

admin

Menparekraf Sandi Motivasi Pegawainya Yang Positif Covid 19

admin

Menderita Dibully Rakyat,Ini Alasan Hakim Vonis Juliari Batu 12 Tahun Penjara

admin

Perusahaan Surya Paloh Laporkan China Sonangol Terkait Penipuan Investasi

admin

Polisi Ringkus Perempuan Pemilik 155 Gram Putaw di Batam

admin

Bisnis Ansuransi Properi Bangkit Seiring Pemulihan Ekonomi

admin