NKRI NOW
Foto: Edi Wahyono
Hukum Nasional

Kasus Pencemaran Nama, Luhut: Tak Ada Kebebasan Absolute

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!”, yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.(zon)

Related posts

Ketum Airlangga Resmi Menunjuk Lodewijk Gantikan Aziz di DPR

admin

Lanud dan Ditpam Temukan 4 Lokasi Judi Jekpot di Kawasan KOP Hang Nadim

admin

dr Zaidul Akbar: Setan Mudah Menggoda Manusia Apabila Terlalu Kenyang

admin

Adanya Covid-19, Menko Airlangga Ingatkan Pentingnya Riset

admin

Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Antam

admin

Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Berlanjut di Tengah Upaya Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi

Mediaku