NKRI NOW
Berita

Presiden Jokowi Tetapkan Mahfud MD Ketua, Kapolri Ketua Harian Gugus Tugas TPPO

NKRINOW- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua I dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua II dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang salinannya diunggah di jdih.setneg.go.id.

Dalam Perpres terbaru mengenai pejabat struktur di Gugus Tugas TPPO itu, Presiden Jokowi juga menetapkan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sementara, anggota Gugus Tugas Pusat adalah jajaran menteri dan kepala lembaga negara, di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan lainnya.

Kemudian, Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang berada di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. Sekretariat akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres No 49/2023.

Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Perpres 49/2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Adapun perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 adalah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.

Dalam Perpres 22/2021, diatur bahwa Ketua I Gugus Tugas Pusat TPPO adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakni Muhadjir Effendy, sedangkan Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yakni Mahfud MD. Adapun Ketua Harian yang diatur dalam Perpres 22/2021 adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Related posts

Anies Baswedan Beberkan Alasan Jarang Bawa Media: Kita Bekerja untuk Masyarakat, Bukan untuk Diberitakan

Mediaku

KPU Resmi Ajukan Banding Soal Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Mediaku

Menko Polhukam Mahfud MD Benarkan Perang Bintang di Polri, Jenderal-jenderal Saling Buka Kartu Truf

Mediaku

Menko Luhut Dorong Pengembangan Vokasi Bahasa Mandarin di Kawasan Industri Kaltara

Mediaku

DPR Cecar PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu

Mediaku

Dinilai Buat Gaduh, Aktivis 98 Serukan Tangkap Benny Rhamdani dan Pecat dari Kepala BP2MI

Mediaku