NKRI NOW
Proses belajar mengajar di Kabupaten Karimun, Senin (13/7).(ist)
Ekonomi

Miris, Pemerintah Bakal Tarik Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

NKRINOW.COM, JAKARTA – Belum lama ini muncul kabar pemerintah akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako. Dalam RUU perpajakan segala turunan juga tertuang dalam aturan.

Belum juga sempat masyarakat dijelaskan bagaimana skemanya, pemerintah kembali memutuskan untuk memungut tarif PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah.

Dikutip di CNBC Indonesia, PPN tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar.

Dalam draft RUU KUP tersebut diketahui pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4A ayat (3)

Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Selain sekolah, ada jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sementara, itu untuk kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Adapun tarif umum tertulis dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP tersebut, yang menjelaskan pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari saat ini yang berlaku sebesar 10%.

Untuk PPN multi tarif tertuang dalam pasal 7A ayat 2 yang menuliskan bahwa dalam skema ini paling rendah dikenakan sebesar 5% dan paling tinggi 25%. Tarif tertinggi ini akan dikenakan untuk barang super mewah dan tarif terendah untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Kendati demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif rendah dalam skema multi tarif ini tidak dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok. Terutama untuk kebutuhan pokok seperti beras dan minyak bisa dikenakan PPN hanya 1%.

Menurutnya, PPN final 1% sudah berlaku atas barang hasil pertanian tertentu. Maka tidak menutup kemungkinan skema ini bisa digunakan untuk barang sembako.

“Opsi PPN final ini dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi pengenaan barang kena pajak yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti sembako,” tandasnya.(cnbc)

Related posts

SPKKL Batam Bakamla RI Isi Kemerdekaan RI Bagikan 70 Paket Sembako

admin

Produsen Tempe Tahu Siap Serap 2 Juta Ton Kedelai Lokal per Tahun

Mediaku

Buka Murenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

admin

PPN Sembako Dikleim Turunkan Daya Beli dan Lemahkan Investasi

admin

Perjanjian Kerjasama Dengan Total Investasi Terbesar Dicapai Wiraraja Group Pada Hannover Messe 2023

Mediaku

Harga Emas Antam Anjlok Rp 3000 per Gram

admin