NKRI NOW
vaksinasi Biddokes Polda Kepri.(Ist)
Daerah

Vaksinasi Jadi Syarat Menikah, Begini Penjelasan Kemenag

NKRINOW.COM, KARANGANYA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar memastikan syarat menikah tak berubah. Hanya ada tambahan swab antigen bagi mempelai pria dan wanita. Tidak ada syarat calon mempelai harus sudah divaksin Civid-19.

Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Wiharso, mengatakan, syarat tambahan rapid swab antigen berlaku selama pandemi Covid-19. Aturan itu untuk menekan penularan Covid-19 saat dilakukan akad nikah di KUA maupun di luarnya. Wiharso menyanggah kewajiban vaksin Covid-19 dalam syarat menikah.

“Enggak ada [syarat vaksin Covid-19]. Jadi begini, syarat untuk menikah semasa PPKM ini, justru rapid tes antigen. Misalnya diberlakukan, sudah terlanjur mau menikah, tetapi belum memperoleh vaksin, padahal vaksin itu susah didapat nanti enggak jadi nikah bagaimana. Vaksinasi kan belum merata.” kata Wiharso kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (14/9).

Kewajiban swab antigen hanya bagi kedua mempelai. Namun apabila keluarga melakukan hal yang sama, maka tidak dilarang. Kemenag juga tidak menagih syarat swab antigen bagi saksi pernikahan. Ia menekankan, selain syarat tersebut, penyelenggaraan pernikahan juga harus patuh prokes.

Sementara itu, terkait vaksinasi, ia mendesak Dinas Kesehatan memberikannya kepada peserta didik sekolah madrasah. Kalangan tersebut belum sama sekali divaksin Covid-19.

Related posts

Polsek Lubuk Baja Gelar Oprasi Yustisi Penertiban Protkes

admin

Ini Pesan Gubernur Ansar saat Jadi Inspektur Upacara HUT Kemerdekaan di Kepri

admin

Pertamina Hadirkan Pertashop di Desa Toapaya dan Desa Sri Bintan

admin

HUT Kemerdekaan ke 76,  Miniplane Akan Terbangkan Sangsaka Merah Putih di Batam

admin

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Alumni Akabri ’96 Gelar Pelatihan UMKM

admin

Dua Pengedar Narkoba di Karimun Diringkus Polda Kepri

admin