NKRI NOW
Ilustrasi tersangka narkoba wanita.(Net)
Daerah Hukum

Ketagihan Komsumsi Sabu, Nenek Ini Nekad Gadai Motor Curian

Eka mengatakan, dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.

“Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Nenek itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam motor tersebut. “Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” katanya.

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. “Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(Iva)

Related posts

SPKKL Batam Bakamla RI Isi Kemerdekaan RI Bagikan 70 Paket Sembako

admin

Jerinx Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

admin

Gubernur Lakukan Groundbrekaing Pembangunan Gudang Industri Kapal Hoverwing di Dompak

admin

Ternyata Camat Medan yang Dicopot Bobby Nasution Anak Dubes RI

admin

Vaksinasi di Batam Capai 73 Persen, Tapi Ada Selisih Jumlah

admin

Usai Divonis, Pinangki Akan Tempati Sel Bareng Ratu Atut

admin