NKRI NOW
Ilustrasi tersangka narkoba wanita.(Net)
Daerah Hukum

Ketagihan Komsumsi Sabu, Nenek Ini Nekad Gadai Motor Curian

Eka mengatakan, dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.

“Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Nenek itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam motor tersebut. “Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” katanya.

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. “Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(Iva)

Related posts

Danlanud Hang Nadim Batam Tutup Latsar Saka Dirgantara

admin

Dua Nelayan Hilang Setelah Perahu Dihantam Kapal Kargo di Batam

admin

Usai Divonis, Pinangki Akan Tempati Sel Bareng Ratu Atut

admin

Mayat di Rawa-rawa Gegerkan Warga Sagulung

admin

HUT Kemerdekaan ke 76,  Miniplane Akan Terbangkan Sangsaka Merah Putih di Batam

admin

BNN Kolaborasi Lintas Sektoral Gempur Peredaran Narkoba di Laut Kepri

admin