NKRI NOW
Ilustrasi tersangka narkoba wanita.(Net)
Daerah Hukum

Ketagihan Komsumsi Sabu, Nenek Ini Nekad Gadai Motor Curian

Eka mengatakan, dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.

“Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Nenek itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam motor tersebut. “Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” katanya.

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. “Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(Iva)

Related posts

KKP Tangkap KIA Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

admin

Ini Kata Mahfud Penyebab Penurunan Indeks Demokrasi di Indonesia

admin

Napoleon Tersangka Bareskrim Kasus Penganiayaan M Kece

admin

Berani, OTK Tampar Presiden Macron di Tempat Umum

admin

Vaksinasi Jadi Syarat Menikah, Begini Penjelasan Kemenag

admin

Kegiatan Puncak Akabri ’96 Bharatasena Berlangsung Meriah

admin