NKRI NOW
Ilustrasi WFH. (foto: net)
Hukum Ibukota

Polisi Akan Tindak Kantor Yang Tak WFH Karyawannya

NKRINOW.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak kantor atau perusahan nonesensial yang masih memaksa karyawannya untuk masuk kerja tatap muka pada masa PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan evaluasi di 28 titik penyekatan selama tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Sabtu (3/7). Masih ditemukan warga yang ingin masuk kantor.

Yusri pun menegaskan, kepolisian tidak segan menindak pemilik atau pemimpin perusahaan nonesensial yang mewajibkan karyawannya untuk tetap masuk kantor.

“Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja, kami akan tindak. Kami tidak main-main, ini tegas kami sampaikan, karena masih kita temukan,” kata Yusri, dikutip dari Republika.com, Selasa (6/7/21).

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan perusahaan nonesensial yang memaksa karyawan untuk bekerja di luar rumah, bukan work from home (WFH). “Laporkan dan kita akan tindak tegas. Tim juga bergerak dan mengecek kalau ada yang nonesensial masih buka. Kami punya layanan 110, kita punya medsos, atau datang sendiri ke Polda Metro Jaya,” tutur Yusri.

Kepolisian melakukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan untuk menyukseskan kebijakan PPKM Darurat. Namun, dikabarkan masih banyak masyarakat yang belum menyadari adanya bahaya Covid-19.

“Evaluasi di semua titik banyak masyarakat yang belum mau sadar. Belum mau ingat bahwa memang bahaya Covid-19 ini,” ujar dia.(Gen)

Related posts

Moeldoko Layangkan Somasi Kedua soal Ivermectin ke ICW

admin

Segini Harapan KPK Vonis Hukum Eks Mensos Juliari

admin

Begini Kronologis Kebakaran Lapas Tangerang Yang Tewaskan 41 Napi

admin

Mendengar Kesaksian Sambo, Hakim Geleng-geleng Kepala

Mediaku

Geger, Pasangan Selingkuh ‘Gancet’ Hebohkan Warga

admin

KKP Tangkap KIA Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

admin