NKRI NOW
Hukum Nasional

Usai Divonis, Pinangki Akan Tempati Sel Bareng Ratu Atut

Diketahui, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakpus dan Kejari Kota Tangerang serta kuasa hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari melakukann pemindahan lokasi penahanan dari rutan Kejaksaan Agung menuju Lapas Klas II-A Tangerang, kemarin.

Pengadilan Tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta mengkorting hukuman terpidana pinangki menjadi empar tahun / pada sidang banding.

Related posts

Komisi II-KPU Sepakati Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tak Berubah pada Pemilu 2024

Mediaku

Hasil Musra Relawan Jokowi di Palembang: Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid Jadi Cawapres Paling Diinginkan

Mediaku

Ferdy Sambo Menilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Mediaku

Menko Airlangga Pastikan Program Pra Kerja Lanjut Dengan Anggaran Rp 11 T

admin

Ketua KPK Sebut Baru 20 Persen Tindak Pidana Korupsi di RI yang Berhasil Dibongkar

Mediaku

Uang Rp 13 Juta Ternyata Pemicu Penyiraman Air Keras Pimred Media

admin