NKRI NOW
Hukum Nasional

Usai Divonis, Pinangki Akan Tempati Sel Bareng Ratu Atut

Diketahui, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakpus dan Kejari Kota Tangerang serta kuasa hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari melakukann pemindahan lokasi penahanan dari rutan Kejaksaan Agung menuju Lapas Klas II-A Tangerang, kemarin.

Pengadilan Tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta mengkorting hukuman terpidana pinangki menjadi empar tahun / pada sidang banding.

Related posts

Kemendagri Ungkap Investasi Rp1.000 Triliun Alami Kendala, Ini Penyebabnya

Mediaku

Prabowo Ungkap Ada Kesepakatan Bangun Koalisi Besar KIB-Gerindra-PKB

Mediaku

Menko Polhukam Mahfud MD: Tahun Depan Kita Pemilu, Cari Presiden Yang Benar

Mediaku

Kasus Penyerang Ustaz di Batam Lanjut Proses Hukum

admin

PKS: Duet Jokowi-Prabowo Dinilai Inkonstitusional

admin

Luhut Ungkap Subsidi Motor Listrik akan Diterapkan Tahun Depan

Mediaku