NKRI NOW
Daerah Ekonomi

Pengusaha Farmasi Mengadu ke Kadin Kepri, Izin Usaha di Batam Kian Ruwet

NKRINOW.COM, BATAM – Para pelaku usaha farmasi di Kota Batam mengaku terjerat aturan-aturan yang rumit saat ini terkait perizinan. Hal ini sudah terjadi sejak setahun terakhir.

Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menerbitkan aturan-aturan yang dianggap pelaku usaha sangat memberatkan. Misalnya persyaratan permohonan sertifikat layak fungsi (SLF)

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Kepri, Afdal mengatakan hal ini harus dicarikan solusinya. “Sudah banyak usaha yang gulung tikar, seperti toko obat dan apotek. Usaha-usaha ini kategorinya UKM,” ucapnya.

Afdal mengatakan ada beberapa aturan yang membuat pengusaha kewalahan. Dalam list persyaratan permohonan SLF itu misalnya, ada 14 point persyaratan. Beberapa persyaratan ada sub pointnya.

“Contoh misal, pengesahan pemakaian proteksi kebakaran. Rekomendasi keselamatan kebakaran dan lain-lain, masih banyak lagi,” terangnya.

Untuk syarat-syarat itu tentu melibatkan pihak surveyor swasta.

“Para pengusaha farmasi bingung standar biayanya itu seperti apa. Pasti lah berbeda-beda. Harusnya ada solusi. Misalnya pemerintah bentok KSO dengan pihak ketiga. Jadi jelas biayanya,” tutur Afdal.

Selain itu ada aturan-aturan yang dianggap tidak proporsional dengan kategori usaha yang diajukan.

Related posts

Menko Airlangga Dorong Potensi Budidaya Rumput Laut Untuk Kemajuan Perekonomian Daerah

Mediaku

Lanud Hang Nadim Dukung Serbuan Vaksinasi Covid 19 di BatamĀ 

admin

Polda Kepri Amankan 5 Jaringan PMI Ilegal dab Srlamatkan 7 Korban

admin

TNI-Polri: Keberhasilan PON Bawa Kehormatan Bangsa

admin

Anggaran Pembangunan Ibu Kota Baru Dialihkan ke Riset

admin

Miris, Pemerintah Bakal Tarik Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

admin