Kemudian kedua tersangka membawa mobil korban ke lokasi Danau Biru di kawasan Bintan, guna menghilangkan barang bukti, dengan cara menenggelamkannya ke Danau tersebut.
“Tapi sebelum ditenggelamkan, para tersangka mengambil uang sebesar Rp200 juta di bagian dashboard mobil, dan juga mengambil ATM dari dompet korban yang tinggal di dalam mobil,” terangnya.
Adapun peristiwa ini terungkap saat salah satu kerabat korban, melaporkan tindakan korban yang tidak kembali ke kediaman nya sejak tanggal 5 September lalu.
Laporan ini diakuinya diterima oleh Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu (8/9/2021) lalu, dimana dalam laporan yang diterima pihak Kepolisian, korban diketahui terakhir kali terlihat bersama kedua tersangka.
“Tapi saat penyelidikan kedua tersangka. Diketahui bahwa mereka telah berada di luar Kepri yakni tersangka AK berada di Indragiri Hulu, dan tersangka ZU ada di Indragiri Hilir,” ungkapnya.
Guna mengamankan kedua tersangka ini, pihak Polresta Tanjungpinang akhirnya meminta bantuan Subdit Jatanras Polda Kepri, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis (23/9/2021).
“Kini kedua tersangka ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Kepri, dan jenasah korban saat ini juga sudah diangkat dan dikebumikan oleh keluarga. Begitu juga dengan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza Veloz, yang ditenggelamkan juga sudah diangkat dari Danau Biru,” jelasnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.(dun)

