Berita

Polisi Tetapkan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Jadi Tersangka Penipuan Iphone

NKRINOW- Polda Metro Jaya memutuskan untuk menarik seluruh laporan polisi yang ditangani beberapa jajarannya. Atas kasus dugaan penipuan Pre Order (PO) iPhone ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani yang viral di media sosial.

“Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani. kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya,” Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).

Penarikan dilakukan dari LP yang masuk di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Tangerang Selatan, dan Polsek Kebayoran Baru. Dengan mengumpulkan berbagai LP yang ada untuk dijadikan sebagai satu laporan.

“Lalu, kita buat tim khusus dan saat ini kita lakukan pengejaran kepada dua orang pelaku penipuan ini,” tuturnya. Sebelumnya, sosok ‘si kembar’ bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iphone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Sejauh ini tercatat sudah ada 11 laporan polisi terkait aksi penipuan ‘si kembar’ yang dilayangkan oleh para korban. Dari belasan laporan itu, lima di antaranya diterima Polres Metro Jakarta Selatan dan sisanya diterima Polres Tangerang Selatan.

Selain kasus penipuan iPhone, sosok ‘si kembar’ bernama Rihana ternyata juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Laporan dilayangkan ke Polsek Kebayoran Baru oleh pemilik mobil rental berinisial IR pada 11 Januari lalu. Laporan ini bermula saat Rihana datang kepada korban atau pelapor selaku pemilik rental untuk menyewa mobil.

Namun, hingga waktu sewa habis Rihana tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

“Kalau terlapornya di sini baru 1, si Rihananya saja. Laporan soal penggelapan mobil,” kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi, Kamis (8/6).

Mediaku

Recent Posts

Ahli: Makan Pizza Dapat Ringankan Gejala Rematik

NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…

3 years ago

Menag Yaqut Minta Pelaku Terorisme Ditindak Sesuai Hukum

NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…

3 years ago

Bareskrim Tarik 22 Laporan Terkait Rocky Gerung

NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…

3 years ago

Bahas Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Instruksikan Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…

3 years ago

Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital Jadi Modus Politik Uang di Pemilu 2023

NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…

3 years ago

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban TPPO di Myanmar

NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…

3 years ago