NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 31 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, selanjutnya penyidik akan memeriksa saksi ahli. Total terdapat 20 saksi ahli yang akan dilakukan pemeriksaan.
“Lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli Sosiologi, dan satu ahli Labfor,” ujar Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (24/7/23).
Lebih lanjut Karopenmas menyatakan, selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan terhadap Panji Gumilang selaku pemimpin Ponpes Al-Zaytun. Namun, belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan tersebut.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. PG,” jelasnya.
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…