NKRI NOW
Berita

Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari

NKRINOW- Polisi menyatakan Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (2/8/23).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/23).

Selain itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka siang ini. Pemeriksaan tersebut lanjutan dari tahapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka semalam, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Direktur saat dikonfirmasi.

Related posts

Hingga Selasa Malam, Total 43 Gempa Guncang Karangasem Bali

Mediaku

Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Selama Pengamanan KTT G20 di Bali

Mediaku

Indonesia-Arab Saudi Perkuat Kerja Sama di Bidang Pertahanan

Mediaku

Sekjend PDIP Sebut Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Mediaku

Yusril Sebut Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Mediaku

Bareskrim Tarik 22 Laporan Terkait Rocky Gerung

Mediaku