NKRI NOW
Berita

Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari

NKRINOW- Polisi menyatakan Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (2/8/23).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/23).

Selain itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka siang ini. Pemeriksaan tersebut lanjutan dari tahapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka semalam, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Direktur saat dikonfirmasi.

Related posts

Presiden Jokowi Tanam Mangrove dan Lepasliar Elang di Kota Batam

admin

Ungkap Banyak Penyusup di Pemerintahan, Mahfud MD Minta Perketat Rekrutmen

Mediaku

Mahfud MD Akan Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Kemenkeu

Mediaku

Presiden Jokowi Kesal, Ada Negara Maju Halangi Langkah RI Jadi Negara Maju

Mediaku

Bawaslu Usulkan Pengawas TPS Ditambah, Sebut Pemilu 2024 Kompleks

Mediaku

Dinyatakan Pailit, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Mediaku