NKRI NOW
Berita

MUI Apresiasi Polri Soal Panji Gumilang Jadi Tersangka

NKRINOW- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polri yang telah bekerja keras dan bersungguh melindungi umat dan menjaga kondusifitas berkaitan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Rabu (2/8/23).

Ikhsan memastikan bahwa ulama dan umat akan senantiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.

“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” ucap Ikhsan.

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Panji dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Related posts

Panji Gumilang Akan Kembali Diperiksa Bareskrim

Mediaku

Gerindra Diminta Menangkan Prabowo: Ini Pertempuran Terakhir!

Mediaku

Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Persoalan Hukum di RI: Mafia di Mana-mana!

Mediaku

Jokowi Gelontorkan Anggaran Rp 800 Miliar, Putuskan Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung

Mediaku

Prabowo Subianto-Airlangga Hartarto Bisa Jadi Super Duet Di Pilpres 2024

Mediaku

Pertumbuhan Ekonomi Tujuh Persen Sesuai Diprediksi

admin