NKRI NOW
Berita

Yusril Sebut Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

NKRINOW- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” kata Yusril dalam keterangannya. Yusril mengungkapkan, MK dalam putusannya telah menetapkan antara lain bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun, MK tidak membatalkannya dengan memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan.

Meski pemerintah memiliki waktu sampai November 2023 untuk melakukan perbaikan, namun menurutnya ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu. Secara teoritis murni kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.

“Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan,” katanya menegaskan.

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Megawati itu menjelaskan untuk melakukan perbaikan bisa melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif. Salah satunya membuat Perppu. “Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak,” jelasnya.

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

“MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja,” kata Yusril.

Related posts

Menjadi Cerminan Aktivitas Pelaku Industri, Indeks Kepercayaan Industri Sekaligus Berikan Dorongan Bagi Kebijakan Tepat Sasaran

Mediaku

Ketua Umum PBNU Tegaskan NU Tak Mau Terlibat Politik Praktis

Mediaku

Afgan Hingga Isyana Hadiri Coach Runaway di New York Fashion Week 2023

Mediaku

Jumat Dini Hari, 2 Gempa Susulan Terjadi di Cianjur

Mediaku

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur-Wagub Jatim, Sejumlah Dokumen Disita

Mediaku

Menko Airlangga: Industri Karet Lokal Berkontribusi Bangun Infrastruktur Tahan Gempa

Mediaku