NKRI NOW
Berita

Aturan PLTS Atap Direvisi, Pemakai Tak Bisa Jual Listrik ke PLN

NKRINOW- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Dalam revisi Permen tersebut, nantinya pemakaian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Artinya, listrik yang dihasilkan oleh masyarakat dari PLTS Atap tidak bisa dijual kepada PT PLN (Persero).

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, nantinya masyarakat bisa memproduksi listrik melalui PLTS Atap, namun harus dikonsumsi sendiri sesuai dengan kebutuhan.

Mereka bisa pasang tanpa ada pembatasan kapasitas, selama itu mereka tidak ada yang diekspor dan selama kuota masih sesuai,” ungkap Feby saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Feby menyebut bahwa pihaknya mendorong masyarakat, baik pribadi maupun industri, agar memasang pembangkit listrik sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, nantinya listrik yang dihasilkan tersebut harus dikonsumsi sendiri.

“Jadi nanti kita juga mendorong agar industri itu memasang sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak akan diekspor, yang dipasang itu adalah mereka pakai sendiri,” tambahnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No.26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum itu, sejatinya berlaku sejak 20 Agustus 2021.

Namun peraturan ini belum dijalankan karena pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem pasokan listrik yang ada di PLN.

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;

2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;

3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);

4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;

5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;

6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan

7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Related posts

Menko Airlangga Paparkan Upaya Konkret Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Mediaku

Hannover Messe 2023, Kadin Kepri Lakukan Penandatanganan Kerjasama di 5 Sektor Industri

Mediaku

Prabowo dan Cak Imin Bertemu, Bahas Peta Politik

Mediaku

DPR RI Firman Minta BPOM-Kemenkes Buat Regulasi Ancaman Bahaya Vape Liquid

Mediaku

Jelang KLB PSSI, La Nyalla Optimis Akan Menang Jadi Ketum

Mediaku

BNPB Laporkan 278 Rumah di Bogor Terdampak Tanah Bergerak

Mediaku