NKRI NOW
Vaksinasi pelajar yang dilakukan oleh BIN.(Lip98.com)
Hukum Nasional

Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Akan Ditindak Secara Hukum

NKRINOW.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kepada para tenaga kesehatan agar tidak melanggar aturan menyuntikan vaksin COVID-19 kosong kepada masyarakat.

“Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong,” kata Ahmad Riza Patria dikutip dari viva.co.id, Rabu (11/8/21).

Apabila ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan, akan diberikan sanksi dan kini oknum yang melanggar itu sudah ditangani oleh aparat Kepolisian.

“Itu sedang diproses oleh Polda Metro dan nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas,” katanya.

Dalam hal ini, ia meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

“Tentu semua harus disiplin. Berbuat baik itu harus ada kesadaran kita. Jangan semua harus diawasi, harus dipantau, harus dilihat, baru kita berbuat baik. Itu harus menjadi kesadaran kita bersama untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” katanya.

Seperti diketahui, kasus penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, yang kemudian beredar viral di media sosial, berakhir dengan ditetapkannya seorang perawat sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai pihak Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan.

Related posts

Polisi Incar Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

admin

Mahfud Md: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Siap Diserahkan ke DPR

Mediaku

Hasil Survei LKPI: Elektabilitas Airlangga Teratas, Ekonomi Jadi Tantangan Capres 2024

Mediaku

Anji Ketangkap Kasus Ganja, Nikita: Mending Dilegalkan Aja

admin

Nelayan Natuna Takut Melaut, Banyak Kapal Perang Asing

admin

Kemenkumham Yakin Korsleting, Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang Ada Unsur Kelalaian

admin