NKRI NOW
Vaksinasi pelajar yang dilakukan oleh BIN.(Lip98.com)
Hukum Nasional

Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Akan Ditindak Secara Hukum

NKRINOW.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kepada para tenaga kesehatan agar tidak melanggar aturan menyuntikan vaksin COVID-19 kosong kepada masyarakat.

“Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong,” kata Ahmad Riza Patria dikutip dari viva.co.id, Rabu (11/8/21).

Apabila ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan, akan diberikan sanksi dan kini oknum yang melanggar itu sudah ditangani oleh aparat Kepolisian.

“Itu sedang diproses oleh Polda Metro dan nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas,” katanya.

Dalam hal ini, ia meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

“Tentu semua harus disiplin. Berbuat baik itu harus ada kesadaran kita. Jangan semua harus diawasi, harus dipantau, harus dilihat, baru kita berbuat baik. Itu harus menjadi kesadaran kita bersama untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” katanya.

Seperti diketahui, kasus penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, yang kemudian beredar viral di media sosial, berakhir dengan ditetapkannya seorang perawat sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai pihak Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan.

Related posts

Warga Timor Tengah Utara Rasakan Guncangan Tiga Detik Gempa M5,1

admin

OJK Ajak Seluruh Lembaga Keuangan Ikut Pindah ke IKN Baru

Mediaku

Menhan RI: Indonesia Butuh TNI dan Polri yang Kuat

Mediaku

Tolak Perpu Ciptaker, BEM UI Kritik DPR Pakai Meme Puan Maharani

Mediaku

Menakar Nasionalisme dan Patriotisme Masyarakat di Perbatasan Negara

admin

Kasus Penyerang Ustaz di Batam Lanjut Proses Hukum

admin