NKRI NOW
Berita

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Terkait Korupsi Kasus BTS

NKRINOW- Menkominfo Nonaktif Johnny G Plate didakwa merugikan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dugaan korupsi itu dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Kini, Johnny menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.
Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny diduga turut menerima aliran uang korupsi Rp 17,8 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” tegas Jaksa.
Menurut Jaksa, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Bahkan, tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).

Related posts

Kapolda Metro Jaya Larang Anggota Bawa Senpi Amankan May Day

Mediaku

Ngaku Bosan Ditanya soal Panji Gumilang, Moeldoko: Apa Tidak Ada Isu Lain?

Mediaku

Yusril Sebut Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Mediaku

Menko Airlangga: Industri Karet Lokal Berkontribusi Bangun Infrastruktur Tahan Gempa

Mediaku

Aturan PLTS Atap Direvisi, Pemakai Tak Bisa Jual Listrik ke PLN

Mediaku

Jelang Libur Nataru, Transportasi Publik Perlu Ditangani Serius

Mediaku