NKRI NOW
Berita

Soal Status Kasus Formula E, Ketua KPK Firli Bahuri: Tiap Perkara Harus Kita Selesaikan

NKRINOW- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan setiap perkara yang ditangani pihaknya mesti diselesaikan. Hal itu dia sampaikan ketika ditanya soal rekomendasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar kejelasan status kasus Formula E segera ditetapkan.

“Setiap perkara harus kita selesaikan, tidak terbatas pada satu perkara,” ungkap Firli di Jakarta, Senin (20/2/2023). Jenderal polisi (purn) bintang tiga ini memastikan setiap perkara akan diselesaikan KPK dengan pedoman kecukupan bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 44 UU KPK.

Apabila memenuhi cukup bukti, maka status Formula E akan dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan,” ucap Firli. “Semua perkara tidak terbatas pada satu perkara. Jadi, saya tidak menjawab perkara satu ya. Itu mekanisme kerja KPK,” terang dia.

Sebelumnya, Dewas KPK memberikan klarifikasi terhadap tiga isu yang mengemuka di publik.

Yakni terkait dengan nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas KPK; laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro; serta isu pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri.

Terhadap poin nomor dua, Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean menjelaskan pihaknya pada Jumat, 13 Januari 2023 telah menerima laporan pengaduan terhadap Karyoto dan Endar Priantoro. Laporan pengaduan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu berisi dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Karyoto dan Endar Priantoro.

Tumpak menjelaskan Dewas KPK memandang perbedaan pendapat dalam sebuah ekspose merupakan sesuatu yang lazim. Menurut dia, perbedaan itu sebagai pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya diambil keputusan.

“Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Dengan demikian, apabila ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi, maka harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Begitu juga sebaliknya. “Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK,” terang Tumpak.

Related posts

Wisuda Terpadu Kemenhub Ricuh, Sesama Perwira Baku Hantam Hingga Saling Injak

Mediaku

Menko Polhukam Mahfud MD Benarkan Perang Bintang di Polri, Jenderal-jenderal Saling Buka Kartu Truf

Mediaku

Luhut Ungkap Subsidi Motor Listrik akan Diterapkan Tahun Depan

Mediaku

Presiden Jokowi Setujui Pemberian Gelar Tanda Kehormatan Kepada 18 Tokoh

Mediaku

Angka Kematian Covid-19 Indonesia Tembus 60 Ribu Kasus

admin

Gerindra: Safari Politik Gus Muhaimin Cara Perkuat Basis Dukungan

Mediaku