NKRI NOW
Berita

PSI Gugat Soal Aturan Persyaratan Batas Usia Capres Cawapres ke MK

NKRINOW- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, mengatakan PSI memberikan ruang perhatian anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik.

“Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo.

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf (1) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. PSI sudah mengajukan gugatan pada 9 Maret lalu.

PSI menyatakan Indonesia pernah dipimpin oleh orang yang masih berusia 36 tahun, yakni Sutan Sjahrir saat menjadi perdana menteri. Bahkan kala itu Sjahrir merangkap sebagai menteri dalam negeri dan menteri luar negeri.

“Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Sjahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolok ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin,” ucap Francince.

Dia juga menyinggung tak ada aturan usia bagi menteri dalam UUD 1945 jika harus menggantikan tugas presiden dan wakil presiden yang berhalangan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945. Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bisa menggantikan presiden dan wakil presiden jika berhalangan.

“Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres,” papar Francine.

Related posts

Enam Anak Tewas usai Minum Obat Naturcold di Kamerun, BPOM: RI Dipastikan Aman

Mediaku

ICW Laporkan 55 Anggota DPR Tak Patuh Lapor Harta

Mediaku

Biaya Bengkak, KCIC Minta Tambah Masa Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun

Mediaku

MUI Apresiasi Polri Soal Panji Gumilang Jadi Tersangka

Mediaku

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Terkait Korupsi Kasus BTS

Mediaku

BNPB Laporkan 278 Rumah di Bogor Terdampak Tanah Bergerak

Mediaku