NKRI NOW
Kesehatan Life style Nasional

BPOM Akhirnya Melarang Susu Kental Diseduh atau Diminum, Kenapa?

NKRINOW.COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum, sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, dalam dialog bersama Pro 3 RRI belum lama ini. Dijelaskan Rita, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” ujar dia.

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.

“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain,” ungkapnya.

Larangan BPOM tehadap kental manis yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.

Related posts

Pengalaman Kelam Orba, Pengusaha Beras Tolak Jabatan Presiden Tiga Priode

admin

Buwas Sebut Data Kementan Soal Pasokan Beras Surplus tak Sesuai Fakta

Mediaku

Bakamla RI dan Kementrian ESDM Sepaham Tingkatkan Pengamanan Laut Indonesia

admin

Kapolri Minta Izin Presiden Rekrut 56 Pegawai KPK Yang Terganjal TWK Jadi ASN di Bareskrim

admin

Ini Solusi Sertifikat Vaksin dan Data Bermasalah

admin

Skema Pensiunan PNS Jadi Fully Funded di 2023 Batal Diubah

Mediaku