NKRI NOW
Kesehatan Life style Nasional

BPOM Akhirnya Melarang Susu Kental Diseduh atau Diminum, Kenapa?

NKRINOW.COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum, sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, dalam dialog bersama Pro 3 RRI belum lama ini. Dijelaskan Rita, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” ujar dia.

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.

“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain,” ungkapnya.

Larangan BPOM tehadap kental manis yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.

Related posts

Angka Kematian Covid-19 Indonesia Tembus 60 Ribu Kasus

admin

Ganjar Pranowo Nyatakan Siap Maju Jadi Capres 2024: Untuk Bangsa Apa Sih yang Tidak Siap

Mediaku

Menko Polhukam Mahfud MD: Tahun Depan Kita Pemilu, Cari Presiden Yang Benar

Mediaku

Pangkar Ungkap Risiko Beralih ke Program Kompor Listrik

Mediaku

Mahfud MD Sebut KPK Tak Terlibat dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun

Mediaku

Puan Maharani Ingatkan Presiden Jokowi Terkait Hutang Luar Negri

admin